dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengeksplorasi perlakuan akuntansi
Murabahah (meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) di PT.
BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep sesuai dengan ED PSAK 102.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Objek pada penelitian ini yaitu PT. BPRS Bhakti Sumekar (kantor pusat) di
Kabupaten Sumenep. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam
penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi dengan sumber
data berupa data primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan analisis
yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, membandingkan /
menyesuaikan data dengan PSAK 102 dan menarik kesimpulan / verifikasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS Bhakti Sumekar dalam hal pengakuan
dan pengukuran mempunyai kandungan arti yang berbeda dengan PSAK 102“ dari
perspektif penjual “ (pengakuan potongan pelunasan piutang murabahah,
pengakuan potongan angsuran murabahah, pengakuan denda murabahah) belum
sesuai PSAK 102, dari “ perspektif pembeli ” (pengakuan aset murabahah,
pengakuan beban kerugian murabahah, pengakuan diskon / potongan setelah akad
murabahah, pengakuan denda murabahah) belum sesuai PSAK 102, dan juga
pengukuran dari “ perspektif penjual “ kewajiban penjual kepada pembeli atas
pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi, dari “ perspektif pembeli “
pengukuran beban murabahah tangguhan belum sesuai PSAK 102, sedangkan
untuk penyajian dan pengungkapan dari “ perspektif penjual dan pembeli “ sudah
memberikan penjelasan yang sama dengan PSAK 102 | en_US |