dc.description.abstract | Bank syariah merupakan sebuah bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah yang mengacu pada Al-quran dan Al-hadist, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya bank syariah harus sesuai dengan tujuan syariahnya (maqashid syariah). Inti dari maqashid syariah adalah kemaslahatan, yaitu memberikan perlindungan terhadap lima hal yang pokok di antaranya adalah penjagaan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Konsep ini mengacu pada pemikiran Abu Zahra yang menyatakan bahwa hukum-hukum dalam syariat Islam bertujuan untuk pendidikan bagi individu (tahdzib al-fard), penciptaan keadilan (iqamah al-‘adl), dan pencapaian kesejahteraan (jalb al-maslahah). Perbankan syariah memerlukan pendekatan secara khusus yang dapat membedakannya dengan perbankan konvensional agar dapat beroperasi sesuai dengan tujuannya. Bank syariah dalam menjalankan kinerja akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Beberapa faktor yang mungkin dapat memengaruhi kinerja bank umum syariah adalah good governance bisnis syariah, ukuran perusahaan, dan struktur modal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan bank umum syariah di Indonesia dengan pendekatan maqashid syariah yang ditinjau dari tujuan pendidikan individu, penciptaan keadilan, dan pencapaian kesejahteraan selama tahun 2012-2017. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kinerja bank umum syariah dengan pendekatan maqashid syariah pada perusahaan bank umum syariah di Indonesia pada kurun waktu 2012-2017. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian eksplanasi. Variabel yang digunakan dalam penelitian terdiri atas variabel independen dan variabel dependen. Variabel independen dari penelitian ini adalah Good Governance Bisnis Syariah (GGBS), ukuran perusahaan (SIZE), dan struktur modal (CS). Variabel dependen dari penelitian ini adalah Sharia Maqashid Index (SMI). Sampel dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh anggota sampel sebanyak 9 perusahaan bank umum syariah.
Berdasarkan hasil penelitian ini dengan uji t menunjukkan bahwa Good Governance Bisnis Syariah tidak berpengaruh terhadap pencapaian maqashid syariah dan variabel tersebut bukan sebagai determinan kinerja bank umum syariah yang diukur dengan pendekatan maqashid syariah pada perusahaan bank umum syariah. Sementara itu variabel ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap maqashid syariah. Disisi lain variabel struktur modal berpengaruh negatif terhadap maqashid syariah, sehingga variabel ukuran perusahaan dan struktur modal merupakan determinan kinerja bank umum syariah yang diukur dengan pendekatan maqashid syariah pada perusahaan bank umum syariah di Indonesia. | en_US |