dc.description.abstract | Asuransi atau pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing
lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia
sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan
asuransi milik negara maupun milik swasta nasional.
Menurut H.M.N Purwosutjipto: “Pertanggungan adalah perjanjian timbal
balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung
mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau membayar sejumlah uang
(santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup
asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya, sedangkan penutup
asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.
Dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, denganmenerimasuatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Berbagai macam perusahaan didirikan baik itu perusahaan dagang,
perusahaan manufaktur dan perusahaan jasa, pada umumnya mempunyai tujuan
yang ditetapkan yaitu memperoleh laba dan menjaga kontiunitas usaha agar dapat
berjalan sebagaimana mestinya
Dalam menghadapi persaingan bisnis, ada beberapa macam cara dalam
memperoleh keuntungan, tergantung jenis perusahaan tersebut bergerak dalam
bidang apa. Contohnya seperti PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan salah
satu perusahaan yang menawarkan jasa asuransi. | en_US |