Show simple item record

dc.contributor.advisorWindradini B.P., Dwi
dc.contributor.authorRabbani, Abdurrahman
dc.date.accessioned2019-04-02T03:02:16Z
dc.date.available2019-04-02T03:02:16Z
dc.date.issued2019-04-02
dc.identifier.nim150903101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89972
dc.description.abstractSebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; Ada empat cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, dan Internet Banking; Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pembayaran Pajak Sistem e-Billingen_US
dc.titleProsedur Pembayaran Pajak Menggunakan Sistem e-Billing Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Bondowosoden_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record