dc.description.abstract | Pengelolaan terhadap aset (Manajemen Aset), terutama terhadap alat
kesehatan, merupakan faktor penting untuk menjaga kinerja rumah sakit tetap
baik dengan melakukan tahapan-tahapan, meliputi: perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. BPK
menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan pengelolaan aset yang berdampak pada
terjadinya permasalahan, di antaranya pengadaan fiktif, indikasi kerugian atas
hilangnya tanah dan potensi hilangnya aset serta kelemahan sistem pengendalian
intern yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Contoh dari permasalahan dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) I 2016 adalah pembayaran yang telah dilakukan atas pengadaan alat-alat
kesehatan rumah sakit namun alat-alat kesehatan tersebut belum diserahterimakan
pada RSUD Raden Mattaher Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam prakteknya,
terdapat beberapa kendala yang dihadapi rumah sakit dalam mengelola asetnya,
khususnya dalam hal pemeliharaan alat kesehatan karena membutuhkan biaya
yang besar. Untuk alat yang mengalami kerusakan yang kompleks, rumah sakit
harus memanggil pihak ketiga untuk memperbaiki alat kesehatan tersebut.
Tentunya, menggunakan pihak ketiga menambah beban pengeluaran rumah sakit.
Padahal, alat kesehatan memberikan peran penting bagi rumah sakit dalam
pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, penganggaran
rumah sakit untuk pemeliharaan aset berupa alat kesehatan sangatlah besar.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, lokasi penelitian ini
adalah di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari
wawancara. Sedangkan data sekunder didapat dengan mengumpulkan data baik
berupa data keuangan (laporan keuangan) maupun data non keuangan RSUD dr.
Haryoto Lumajang. Prosedur pengumpulan data dengan wawancara, sedangkan
teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis
data dari Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan aset tetap
RSUD dr. Haryoto Lumajang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah, penilaian dan
penyusutan alat kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 72
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lumajang, serta pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan
Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Tahun 2015 yang diterbitkan oleh
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. Hal tersebut
dibuktikan dengan prosedur rumah sakit dalam mengelola aset tetap khususnya
pemeliharaan alat kesehatan bersesuaian dengan peraturan yang berlaku yang
dibuktikan dengan kinerja beberapa peralatan kesehatan yang masih prima
meskipun bertahun-tahun melewati masa manfaatnya. | en_US |