dc.description.abstract | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa dibagi menjadi dua yaitu atas gaji dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan tunjangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Pusat. Pemotongan dilakukan saat pegawai tetap menerima gaji dan tunjangannya yang dikirim ke rekeningnya masing-masing;
Pelaksanaan proses penggajian di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso dilakukan oleh KPPN sebagai Kantor Kas Negara, bendahara pengeluaran sebelumnya telah melakukan perhitungan atas pajak yang terhutang atas gaji karyawan kemudian menyerahkan Daftar Gaji, SPP, SPM, SSP rangkap 5 ke KPPN, kemudian KPPN menerbitkan SP2D kemudian di validasi dan dikirim ke Bank Mandiri dan di validasi oleh pejabat berwenang Bank Mnadiri, kemudian gaji karyawan di transfer atau dipindahbukukan ke rekening masing-masing pegawai. | en_US |