Show simple item record

dc.contributor.advisorBUNGA, Maharani
dc.contributor.authorDyta, Novia Irawati
dc.date.accessioned2018-12-03T01:44:08Z
dc.date.available2018-12-03T01:44:08Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nimNIM150803104062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88789
dc.description.abstract Kepala Seksi mengangkat dasar dari kerangka acuan kinerja kegiatan untuk mengusulkan nama-nama petugas untuk mengerkerjakan kegiatan.  Kepala Bidang memverifikasi final dan menyusun draft SK Penugasan.  Kepala Dinas menerima draft SK Penugasan untuk diperiksa dan disahkan. SK Penugasan diberikan ke Bendahara Pengeluaran dan ke petugas atau perorangan untuk mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek.  Kepala Seksi Pembangunan Gedung segera menghitung dan memproses pengajuan honorarium dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) setelah petugas selesai mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek. Hasil perhitungan itu untuk segera diserahkan ke Bendahara Pengeluaran.  Bendahara pengeluaran menerima SK yang telah disahkan dan SPJ Kegiatan kemudian menggandakan masing-masing rangkap 2 dengan distribusi sebagai berikut :  SK lembar 1 untuk BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset)  SK lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran  SPJ lembar 1 utuk BPKA  SPJ Lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran  Kemudian, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) yang ditujukan kepada PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Sekretaris Dinas untuk dikoreksi dan diperiksa kelengkapan.  Sekretaris Dinas meneliti kelengkapan dokumen SPP LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung). Jika dinyatakan lengkap maka Sekretaris Dinas mengesahkan SPP-LS tersebut. Kemudian Sekretaris Dinas mencatat SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) yang diterima ke dalam register SPP-LS.  Bendahara Pengeluaran menggandakan SPP-LS rangkap 2 lembar dengan distribusi sebagai berikut :  Lembar ke 1 untuk kuasa BPKA  Lembar ke 2 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran  Setelah Bendahara Pengeluaran mendistribusikan SPP-LS diatas kemudian menerbitkan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung). Bendahara Pengeluaran mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam register penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar Langsung), penerbitan SPM LS 2 lembar didistribusikan ke :  Lembar 1 dikirim ke Kuasa BPKA  Lembar 2 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran  BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset) Menerima SK, SPJ, SPPLS, SPM-LS dari Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya BPKA mengeluarkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana) dan pencairan SP2D masuk ke Rekening Bendahara Pengeluaran. SP2D Lembar ke 2 yang telah dibubuhi cap Validasi Bank diserahkan kembali ke Bendahara pengeluaran.  Bendahara Pengeluaran menerima SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang sudah terdapat Validasi Bank, lalu Bendahara Pengeluaran :  Membuat daftar penerima honor pelaksana kegiatan.  mendistribusikan ke rekening penerima Honor serta menerima bukti transfer dari Bank Jatim.  meminta tandatangan pegawai.  Bendahara Pengeluaran pengeluaran kas ke dalam buku kas umum disisi pengeluaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803104062;
dc.subjectProsedur Akuntansien_US
dc.subjectHonorariumen_US
dc.subjectPetugas Teknisen_US
dc.subjectPetugasen_US
dc.subjectAdminitrasi bidang Pengawasanen_US
dc.subjectTata Bangunanen_US
dc.title“Prosedur Akuntansi Honorarium Petugas Teknis Dan Petugas Adminitrasi Bidang Pengawasan Dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Kabupaten Jember”en_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record