dc.description.abstract | 1. Bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi penggajianPegawai Negeri Sipil
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember adalah Bagian GTK, Bagian
Keuangan dan Bagian Akuntansi
2. Dokumen yang digunakan dalam prosedur akuntansi penggajian negeri sipil
pada Dinas Pendidikan Negeri Sipil adalah Daftar Gaji, rakapitulasi daftar
gaji, Surat Keputusan yang telah di legalisir oleh kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), surat permintaan pembayaran (SPP), surat permintaan
membayar (SPM) yang dilengkapi dengan surat pengatar SPM dan dokumen
penelitian kelengkapan dan keabsahan surat pengantar SPM , surat perintah
pencairan dana (SP2D).
3. Prosedur akuntansi penggajian Pegawai Negeri Sipil yaitu membuat daftar gaji
dengan melampirkan dokumen berupa daftar gaji,Surat Keputusan dan daftar
Perubahan data pegawai. dan Rekapitulasi Daftar Gaji diberikan kepada PPK,
dari PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) menerima kemudian, input data
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kemudian ADK, dicetak, ditandatangani
dan dilampirkan beserta Rekapitulasi daftar gaji dan daftar perubahan data
pegawai untuk diberikan ke bagian PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM).
PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) menerima SPP,
Daftar Perubahan Data Pegawai dan Rekapitulasi Daftar gaji. Menandatangani
Daftar Perubahan Data Pegawai, kemudian disetujui. Input data SPM (Surat
Perintah Membayar ) kemudian ADK, dicetak dan ditandatangani dan
dilampirkan beserta Rekapitulasi Daftar Gaji dan Daftar Perubahan data
pegawai untuk diberikan kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah). Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
melakukan pengujian atas kelengkapan SPM yang diberikan oleh Satker kemudian melakukan Arsip Data Komputer (ADK) dan mencocokan isi ADK
dengan SPM, Rekapitulasi Daftar Gaji dan Daftar Perubahan data pegawai.
BPKAD menerbitkan (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah
pengujian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung SPM.
SP2D yang telah diterbitkan tersebut kemudian diberikan kepada pihak Bank.
Bank bertugas untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas
Negara ke rekening Pegawai sebagaimana yang tercantum dalam SP2D yang
diterima dari BPKAD. Pegawai Negeri Sipil menerima uang gaji melalui
rekening masing-masing
4. SP2D selanjutnya diserahkan pada bagian kebagian pembukuan dan verifikasi
untuk dilakukan pencatatan akuntansi. | en_US |