Implementasi Kebijakan Keterwakilan Perempuan Sebagai Calon Anggota Legislatif Di Kabupaten Jember Pada Pemilu Tahun 2014
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana proses implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu Tahun 2014? Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah menganalisa dan menjelaskan proses implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif dan upaya partai politik dalam mencapai target kebijakan kuota 30%. Diharapkan penelitian ini memberikan manfaat pada: (1) pengembangan Ilmu Administrasi Publik, terutama dalam lingkup Studi Implementasi Kebijakan Publik, lebih khusus lagi yang terkait dengan implementasi kebijakan keterwakilan perempuan, (2) Selain itu diharapkan penelitian ini dapat memberikan informasi tentang proses implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif, (3) Memberikan kontribusi kepada partai politik Jember untuk menemu kenali berbagai permasalahan yang terkait dengan implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, sedangkan data sekunder dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi. Informan penelitian ini dipilih menggunakan teknik porposive, yang mencakup pelaksana kebijakan (dalam hal ini komisioner KPUD Kabupaten Jember periode 2009-2014), dan kelompok sasaran yang terdiri dari 12 fungsionaris partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum 2014, tim pemenangan pemilu, para perempuan bakal calon anggota legislatif yang terpilih dan yang tidak terpilih. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Jember sebagai implementer dan partai politik sebagai kelompok sasaran kebijakan (target groups). Proses implementasi kebijakan dilakukan oleh KPUD melalui tahap persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi: (1) Pengumuman tentang diwajibkannya partai politik mencapai target kuota 30% di setiap daerah pemilihan, (2) Diselenggarakannya rapat koordiansi dengan partai politik terkait penyelenggaraan pemilu, (3) Diselenggarakannya bimbingan teknis agar partai politik mencapai kuota 30%. Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, KPUD Kabupaten Jember melakukan (1) Verifikasi terhadap dokumen bakal calon anggota legislatif, (2) Mengembalikan dokumen bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat untuk disempurnakan, (3) Menerima perbaikan dokumen dari partai politik, (4) Menyatakan bakal calon masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara), (5) Mengumumkan DCS di media massa, (6) Menyatakan DCS menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Collections
- Dissertasi S3 [78]