Show simple item record

dc.contributor.advisorBOEDIJONO
dc.contributor.authorLIRIS, Tivani
dc.date.accessioned2018-11-26T11:08:45Z
dc.date.available2018-11-26T11:08:45Z
dc.date.issued2018-11-26
dc.identifier.nimNIM150903101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88475
dc.description.abstractPajak reklame merupakan salah satu komponen yang cukup potensial dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan andalan bagi setiap daerah, bagi daerah jalur pantura seperti Kabupaten Situbondo reklame merupakan sektor yang cukup penting dan potensial. Karena itu, sumbangan pajak reklame cukup besar terhadap PAD Kabupaten Situbondo, meskipun tidak terlalu mendominasi seperti pajak yang lain karena dalam pemungutannya sering mengalami hambatan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo giat melaksanakan pemungutan Pajak Reklame, yang kadang-kadang juga mengalami hambatan. Pelaksanaan pemungutan pajak reklame ini sering mengalami hambatan, sehingga peningkatan Pajak Reklame sulit diwujudkan. Padahal pajak reklame ini sangat berperan dalam pembangunan, karena itu jika terdapat hambatan dalam pemasukan dana pajak reklame tentu akan menghambat pembangunan daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Pemungutan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo dilakukan secara official assesment system dimana sistem pemungutan pajaknya dihitung dan dipungut oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011. Maka kecil kemungkinan wajib pajak menyembunyikan berapa besarnya pengenaan pajakanya, dikarenakan yang menghitung dan menetapkan adalah BPPKAD Kabupaten Situbondo. Setiap wajib pajak yang akan menyelenggarakan kegiatan pemasangan reklame baru atau melanjutkan pemasangan reklame lama harus melaporkan kegiatan pemasangan reklamenya ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, untuk mendapatkan data wajib pajak dilaksanakan pendafataran dan pendataan terhadap wajib pajak. Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran, kemudian diberikan kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan lengkap lalu mengembalikan formulir pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sedangkan untuk wajib pajak reklame yang telah terdaftar dan sudah mempunyai NPWPD yang ingin melanjutkan penyelenggaraan reklamenya, wajib pajak reklame wajib melaporkan kembali penyelenggaraan reklamenya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah diterbitkannya SPTPD oleh bidang pendataan, kemudian bidang penetapan akan menetapkan besaran pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selanjutnya, setelah diterbitkannya SKPD oleh BPPKAD maka kewajiban wajib pajak yaitu menyetorkan pajak terutanngya tersebut ke Bank Jatimen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101038;
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectReklameen_US
dc.subjectKomponenen_US
dc.subjectPotensialen_US
dc.subjectMenyumbangen_US
dc.subjectPendapatan Asli Daerah (PAD).en_US
dc.subjectPADen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo (Collection and Depositing Billboard Advertisment Tax Procedure at Corporation of Income, Finances Management and Property of Region In Situbondo Regencyen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record