• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pemeriksaan Pajak Pada Spt Lebih Bayar Oleh Wajib Pajak Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi

    Thumbnail
    View/Open
    Lionita Putri Agustina-150803104027 Sdh.pdf (2.202Mb)
    Date
    2018-11-16
    Author
    Agustina, Lionita Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara yang berasal dari masyarakat. Dimana dalam pemungutannya, pajak dapat bersifat memaksa meskipun masyarakat tidak merasakan secara langsung manfaat dari membayar pajak itu sendiri. Pajak memiliki 2 fungsi yaitu fungsi penerimaan dan fungsi pengendalian. Fungsi peneriman yaitu pajak sebagai sumber dana dalam membiayai pengeluaranpengeluaran pemerintah. Fungsi pengendalian yakni pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemrintahan dalam bidang sosial maupun ekonomi.Pajak berperan sangat penting terhadap pemenuhan kebutuhan Negara. Hal ini dapat dilihat dari fungsi pajak yang merupakan sumber dana dalam membiayai pengeluaran pemerintah. Dalam pemungutannya, pajak di bedakan menjadi 3 yaitu official assessment system, self assessment system dan withholding system. Sebagaimana telah diketaui, Reformasi Perpajakan Tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan wewenang terhadap wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor sendiri pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Agar sistem perpajakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik diperlukan adanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak serta penegakkan hukumnya. Sebagai efek diberlakukannya sistem self assessment, maka Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan wajib memperhitungkan kembali kewajiban perpajakannya yang telah dilakukan selama satu tahun masa pajak di akhir tahun. Jika kewajiban pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang disetor maka akan diperoleh pajak kurang bayar. Jika kewajiban pajak yang terutang sama dengan jumlah pajak yang disetor maka akan diperoleh pajak nihil. Dan apabila pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang disetor maka diperoleh pajak lebih bayar.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88093
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1292]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository