Show simple item record

dc.contributor.advisorWulandari, Deasy
dc.contributor.authorBuana, Fan Angga Candra
dc.date.accessioned2018-11-14T01:17:41Z
dc.date.available2018-11-14T01:17:41Z
dc.date.issued2018-11-14
dc.identifier.nim150803101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87992
dc.description.abstractManusia sebagai mahluk hidup tidak akan bisa terlepas dari kegiatankegiatan yang berorientasi pada aspek pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Ilmu ekonomi lahir bertujuan untuk membantu manusia dalam pemenuhan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dipelajari pemanfaattan suatu benda secara efektif dan efesien, dipelajari pula bagaimana mengelola keuangan dengan baik. Perkembangan perekonomian dan dunia bisnis akan selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, selain lembaga keuangan bank juga terdapat lembaga keuangan non bank yang menyediaka jasa kredit salah satunya yaitu Pegadaian. Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman. Awalnya, di Indonesia lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan dasar hukum gadai dan bersifat monopoli adalah Perusahaan Umum Pegadaian yang sekarang menjadi PT Pegadaian Persero. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya ijon, rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Seiring berkembangnya waktu, saat ini Pegadaian, tidak hanya melayani kredit gadai saja, tetapi juga jasa keuangan lain, seperti kredit berbasis fidusia, pembiayaan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Selain itu, Perum Pegadaian sudah bukan monopoli sebagai lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang menggunakan prinsip hukum gadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPT. Pegadaianen_US
dc.titleSistem Pemasaran Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Genteng Banyuwangien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record