Prosedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Reklame Oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo
Abstract
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Sedangkan
reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa,
orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau
dinikmati oleh umum. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah yang dikecualikan dari obyek pajak
reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta
harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
Collections
- DP-Taxation [889]