Show simple item record

dc.contributor.advisorPUSPITA, Yeni
dc.contributor.authorDINA, Camela Aura
dc.date.accessioned2018-11-07T06:28:54Z
dc.date.available2018-11-07T06:28:54Z
dc.date.issued2018-11-07
dc.identifier.nimNIM150903101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87643
dc.description.abstractPelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jember, pada tanggal 26 Februari 2018 sampai 09 April. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember merupakan salah satu lembaga yang bergerak dibidang asuransi sosial khususnya kesehatan. BPJS Kesehatan juga memiliki tugas untuk memberikan fasilitas kesehatan menyeluruh untuk semua lapisan masyarakat agar dapat berobat dengan tenang. Tujuan Penulian Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan memahami Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 serta memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pembayaran di BPJS Kesehatan Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 sendiri adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Untuk Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dikenakan tarif 2% dari jumlah brutonya, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 bendahara kantor BPJS Kesehatan Jember menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) , sedangkan Pelaporannya dilakukan oleh bendahara kantor menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Kesimpulannya dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh bendaharawan sesuai dengan peraturan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember menggunakan sistem Withholding System. Withholding System adalah Sistem Pemungutan Pajak yang memberi wewenang kepada Pihak Ketiga (bukan Fiskus atau bukan Wajib Pajak yang bersangkutan ) yang menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember dalam melakukan kewajiban perpajakannya tepat waktu, patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101050;
dc.subjectPengenaan Pajak Penghasilanen_US
dc.subjectJasa Service Kendaraanen_US
dc.titlePengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Service Kendaraan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record