PROSEDUR PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER
dc.contributor.advisor | ISWONO, Sugeng | |
dc.contributor.author | SAKDIAH, Rizqa Aminatus | |
dc.date.accessioned | 2018-08-24T07:34:50Z | |
dc.date.available | 2018-08-24T07:34:50Z | |
dc.date.issued | 2018-08-24 | |
dc.identifier.nim | NIM150903101011 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87238 | |
dc.description.abstract | Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan lembaga pemerintahan yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak khususnya PPh Pasal 21, dengan kata lain Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menerapkan sistem pemotongan pajak yaitu witholding system. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut merupakan aturan dan ketetapan dari Direktorat Jenderal Perbendaharan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 37/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara atau Lembaga. Informasi yang diperoleh penulis bendahara Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan program yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu Aplikaksi Gaji PNS Satuan Kerja atau disebut dengan GPP Satker. Aplikasi GPP Satker merupakan program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai pada satuan kerja. Sedangkan penyetoran PPh Pasal 21 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Perintah Membayar yang diserahkan kepada petugas KPPN lalu petugas KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan diberikan pada bendahara Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah menggunakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT nya dengan cara elektronik. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 150903101011; | |
dc.subject | PAJAK PENGHASILAN (PPh) | en_US |
dc.subject | GAJI PEGAWAI TETAP | en_US |
dc.title | PROSEDUR PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Taxation [889]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan