Show simple item record

dc.contributor.advisorSinggih, Marmono
dc.contributor.authorAmalita, Yuli Lia Ayu
dc.date.accessioned2018-07-30T04:40:26Z
dc.date.available2018-07-30T04:40:26Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM150803101026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86702
dc.description.abstractKredit BWU adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki permasalahan mengenai pendanaan terkait pembiayaan terkait dengan pengembangan usaha baik aktiva lancar ataupun aktiva tetap, seperti pembelian gedung dan pembagunan gudang dalam proses pengembangan usaha. Pembiayaan BWU dapat digunakan di semua sektor usaha. Pengajuan kredit BWU dapat dilakukan dengan cara manual yaitu mendatangi PT. Bank X (PERSERO) Tbk Cabang Jember atau dengan cara online melalui website resmi bank X (Bank X.co.id). Prosedur pengajuan kredit BWU harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak PT. Bank X (PERSERO) Tbk Cabang Jember dengan rincian: kredit yang diberikan mulai dari Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.000; usia usaha minimal 2 tahun; maksimal lama pinjaman 5 tahun; surat izin usaha yang disesuaikan dengan jenis usaha; suku bunga 9,95% pertahun; biaya profisi 1% dari jumlah pinjaman, biaya administrasi sebesar Rp. 250.000; jaminan sebesar 110% dari jumlah pinjaman; dan usia peminjam minimal 21 tahun. Setelah ketentuan telah terpenuhi tahap selanjunya adalah bagian RM (Relationship Manager) melakukan proses Pre-Screening terhadap data-data dan syarat-syarat calon debitur. Proses Pre-Screening yaitu proses pengecekan daftar hitam atau Black List tentang kredibilitas calon debitur. Setelah tahap Pre- Screening telah dilakukan dan berkat-berkas tersebut dinyatakan valid, maka tahap selanjutnya adalah melakukan kunjungan/survei ketempat debitur dan melakukan verifikasi data-data dan syarat-syarat calon debitur. Hasil kunjungan tersebut menghasilkan Formulir Kunjungan Setempat (FKS) dan Berita Taksasi Agunan (BATA). Bagian RM (Relationship Manager) kemudian melakukan analisa lebih lanjut terkait data-data calon debitur dengan menggunakan Prangkat Aplikasi Kredit (PAK), dari analisa tersebut menghasilkan Formulir Analisa Kredit (FAK) yang selanjutnya berubah menjadi Memorandum Pengusulan Kredit (MPK). Setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) disetujui oleh bagian pemutus, maka bagian ADC (Administration Devition Credit) membuat Surat Keputusan Kredit (SKK) dan Perjanjian Kredit (PK). Calon debitur dan pemutus (pemimpin cabang) diminta mendatangani Perjanjian Kredit (PK) untuk melakukan pencairan kredit, serta penyerahan SHM dan IMB sebagai jaminan. Setelah penyerahan jaminan, selanjutnya bagian ADC melakukan permohonan pembuatan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan), APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan asuransi jaminan selambat-lambatnya 5 hari setelah tanda tangan PK (Perjanjian Kredit).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803101026;
dc.subjectProsedur Pengajuanen_US
dc.subjectKredit Bwuen_US
dc.titleProsedur Pengajuan Kredit Bwu Pada PT. Bank X (Persero) TBK. Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record