Show simple item record

dc.contributor.advisorWicaksono, Galih
dc.contributor.authorWahyudi, Muhammad
dc.date.accessioned2018-07-27T07:36:22Z
dc.date.available2018-07-27T07:36:22Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nimNIM150903101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86603
dc.description.abstractPenulis mengamati mengenai Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Rumah Kos Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dengan menggunakan metode pengumpulan data seperti Studi pustaka, Observasi dan wawancara yang terkait dengan judul tugas laporan akhir penulis. Praktek Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak rumah kos yang terdapat didalam klasifikasi pajak hotel, akan tetapi dalam peraturan daerah Kota Malang pengenaan tarif pajak rumah kos telah diatur sendiri dan berbeda dengan pajak hotel. Hanya rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar yang dikenakan pajak rumah kos. Pajak rumah kos menggunakan self assessment sistem, yaitu wajib pajak diberikan keleluasaan oleh pemerintah daerah Kota Malang untuk melakukan perhitungan omset dan pajak yang terutang. Perhitungan pajak rumah kos dengan cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan yaitu sebesar 5% dengan omset yang diperoleh selama satu bulan. Pelaporan pajak rumah kos terkait dengan omset yang wajib pajak peroleh selama satu bulan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak menyampaikan SPTPD tersebut kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk dilakukan validasi dan penetapan pajak yang terutang. Setelah ditetapkan pajak yang terutang, wajib pajak melakukan penyetoran melalui Bank Jatim dengan nomor rekening yang telah ditentukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Setelah melakukan penyetoran di Bank Jatim, wajib pajak mendapatkan bukti setor yang kemudian dilaporkan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah yang menerangkan bahwasannya wajib pajak tersebut telah melakukan penyetoran pajak yang terutang. Keterlambatan penyetoran pajak dapat dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak yang terutang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101042;
dc.subjectPerhitungan Pelaporanen_US
dc.subjectPajak Rumah Kosen_US
dc.titleProsedur Perhitungan Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Rumah Kos Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malangen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record