Penyusunan Prosedur Akuntansi Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (Ppg) Untuk Belanja Hibah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Abstract
Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) di Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember merupakan program Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas
Pendidikan yang diberikan kepada semua SD/MI, SMP/MTs yang sudah
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management
Information System (EMIS).
Proses Pemberian PPG hibah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
dilakukan dengan mekanisme pengajuan proposal dari lembaga sekolah
swasta yang ingin mengakses dan mendapatkan bantuan hibah sesuai
dengan ketentuan yang telah diatur oleh mekanisme hibah.
Pelaksanaan program hibah tersebut melalui beberapa tahapan sebagai
berikut:
Proses pengajuan oleh lembaga sekolah swasta dengan mengajukan
dokumen proposal.
Proses pencairan dana alokasi hibah program PPG dengan mengusulkan
dokumen :
Mengajukan proposal yang telah di setujui oleh Dinas Pendidikan.
Melampirkan Surat Permohonan Pencairan Hibah.
Melampirkan kebutuhan belanja sesuai dengan RAPBS
Melampirkan Foto copy rekening Sekolah / Madrasah
Melampirkan Foto Copy KTP Kepala Sekolah.
Melampirkan Kwitansi 2 (empat) rangkap asli, lembar 1 bermaterai
Collections
- DP-Accounting [658]