Accounting Procedures Honorarium Technical Officers and Administrative Officers in Supervision and Governance Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Kabupaten Jember
Abstract
Kepala Seksi mengangkat dasar dari kerangka acuan kinerja kegiatan
untuk mengusulkan nama-nama petugas untuk mengerkerjakan kegiatan.
Kepala Bidang memverifikasi final dan menyusun draft SK Penugasan.
Kepala Dinas menerima draft SK Penugasan untuk diperiksa dan
disahkan. SK Penugasan diberikan ke Bendahara Pengeluaran dan ke
petugas atau perorangan untuk mengerjakan kegiatan dalam bentuk
proyek.
Kepala Seksi Pembangunan Gedung segera menghitung dan memproses
pengajuan honorarium dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
setelah petugas selesai mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek. Hasil
perhitungan itu untuk segera diserahkan ke Bendahara Pengeluaran.
Bendahara pengeluaran menerima SK yang telah disahkan dan SPJ
Kegiatan kemudian menggandakan masing-masing rangkap 2 dengan
distribusi sebagai berikut :
SK lembar 1 untuk BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset)
SK lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran
SPJ lembar 1 utuk BPKA
SPJ Lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran
Kemudian, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS (Surat Perintah
Pembayaran Langsung) yang ditujukan kepada PPK-SKPD (Pejabat
Pengelola Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Sekretaris
Dinas untuk dikoreksi dan diperiksa kelengkapan
Collections
- DP-Accounting [658]