Kepastian Hukum Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Memeriksa Gugatan Atas Tindakan/Keputusan Direksi BUMN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan PTUN mengalami perluasan. UU AP memasukkan ―penyelenggara negara lainnya‖ dalam Pasal 87 UU AP. Perluasan tersebut menimbulkan implikasi langsung terhadap kedudukan BUMN, terutama karena entitas tersebut secara fungsional menjalankan pelayanan publik sebagaimana ditegaskan dalam UU Pelayanan Publik. BUMN yang menyediakan barang atau jasa publik, seperti listrik, dan transportasi, ditempatkan sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik dan dapat digugat melalui PTUN apabila layanannya menimbulkan kerugian. Namun, Ketidakpastian status BUMN semakin menguat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan Ketiga BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, namun penjelasannya justru membuka kemungkinan bahwa status tersebut tidak sepenuhnya hilang, sehingga menimbulkan ketidakpastian kewenangan PTUN. Belum genap satu tahun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai Perubahan Keempat UU BUMN menghapus Pasal 9G tanpa memberikan penegasan mengenai akibat yuridisnya. Ketiadaan norma baru menyebabkan status organ BUMN tetap tidak tegas: apakah mereka harus dipandang sebagai penyelenggara negara, sebagai subjek privat murni, atau sebagai subjek privat yang ketika menjalankan fungsi pelayanan publik tunduk pada hukum publik. Rumusan masalah yang digunakan (1) Apakah tindakan/keputusan BUMN dapat dijadikan objek gugatan pengadilan tata usaha negara? (2) Bagaimana praktik Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa gugatan atas tindakan/keputusan BUMN? (3) Bagaimana konsep pengaturan hukum yang dapat memberikan kejelasan mengenai yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa BUMN dalam menjalankan fungsi public ?. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa gugatan atas tindakan atau keputusan BUMN; (2) menemukan perbedaan praktik peradilan dalam penanganan sengketa tersebut; dan (3) merumuskan konsep pengaturan hukum yang dapat memberikan kejelasan mengenai yurisdiksi PTUN ketika BUMN menjalankan fungsi publik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya pengaturan yurisdiksi PTUN terhadap keputusan/tindakan BUMN dalam pelaksanaan fungsi publik Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan pengaturan yang lebih jelas mengenai keputusan/tindakan BUMN, serta penegasan yurisdiksi PTUN terhadap fungsi publik yang dijalankan BUMN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif /doktrinal, Teori dan Konsep yang digunakan ialah teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, teori kewenangan, konsep hukum publik dan privat, konsep tindakan dan keputusan pemerintahan, konsep pelayanan publik, dan konsep peradilan administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama unsur-unsur kepastian hukum sebagaimana dikemukakan Jan Michiel Otto belum terpenuhi dalam pengaturan mengenai status dan keputusan/tindakan hukum BUMN. Ketidakpastian ini tampak dari UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan serta dalam praktik ketika BUMN diperlakukan sebagai subjek privat dalam aktivitas korporasi, namun dianggap sebagai penyelenggara negara ketika melaksanakan pelayanan publik. Kedua dari analisis putusan, tindakan BUMN dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan apabila melaksanaan fungsi pelayanan publik berdasarkan kewenangan menjalankan fungsi pemerintah, sedangkan tindakan yang bersifat korporasi murni tetap berada dalam ranah hukum privat sebagaimana teori kewenangan Philipus M. Hadjon, tindakan administratif hanya lahir apabila bersumber dari kewenangan publik melalui atribusi, delegasi, atau mandat. Ketiga Konsep pengaturan untuk memberikan kejelasan yurisdiksi PTUN terhadap BUMN harus menegaskan pembedaan antara tindakan publik dan tindakan privat berdasarkan fungsi dan sumber kewenangannya, bukan berdasarkan bentuk badan hukumnya. Direksi BUMN harus dipandang menjalankan tindakan publik apabila kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Untuk itu, perlu dibentuk norma yang secara eksplisit memetakan jenis kewenangan publik BUMN, menetapkan standar identifikasi tindakan/keputusan BUMN, serta mengatur batas tegas kapan tindakan organ BUMN melebur ke ranah perdata. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu BUMN pada dasarnya tunduk pada hukum privat, namun dapat dipandang sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya sebagaimana dalam UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan publik dan fungsi pelayanan publik. Dalam kondisi tersebut, tindakan dan keputusan direksi BUMN berdampak pada hak masyarakat dan berpotensi menjadi objek pengujian di PTUN. Praktik peradilan menunjukkan bahwa PTUN memiliki kompetensi absolut terhadap sengketa BUMN yang bersifat publik, namun ketidakpastian hukum peraturan perundang-undangan terkait BUMN mengakibatkan perbedaan penilaian hakim mengenai karakter tindakan/keputusan yang dikeluarkan BUMN. Saran dalam penelitian ini yakni diperlukan penegasan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan untuk membedakan secara jelas tindakan/keputusan publik dan privat BUMN serta kompetensi absolut PTUN. Selain itu, penilaian tindakan/keputusan BUMN harus didasarkan pada sumber kewenangan publik yang digunakan serta fungsi yang dijalankan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, hakim, dan BUMN.

Description

Reuploud file repositori 22 Mei 2026_Firli Validasi dan Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By