Kepastian Hukum Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Memeriksa Gugatan Atas Tindakan/Keputusan Direksi BUMN
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan PTUN mengalami perluasan.
UU AP memasukkan ―penyelenggara negara lainnya‖ dalam Pasal 87 UU AP.
Perluasan tersebut menimbulkan implikasi langsung terhadap kedudukan BUMN,
terutama karena entitas tersebut secara fungsional menjalankan pelayanan publik
sebagaimana ditegaskan dalam UU Pelayanan Publik. BUMN yang menyediakan
barang atau jasa publik, seperti listrik, dan transportasi, ditempatkan sebagai
bagian dari penyelenggara pelayanan publik dan dapat digugat melalui PTUN
apabila layanannya menimbulkan kerugian. Namun, Ketidakpastian status BUMN
semakin menguat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan Ketiga BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa direksi,
komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, namun
penjelasannya justru membuka kemungkinan bahwa status tersebut tidak
sepenuhnya hilang, sehingga menimbulkan ketidakpastian kewenangan PTUN.
Belum genap satu tahun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai
Perubahan Keempat UU BUMN menghapus Pasal 9G tanpa memberikan
penegasan mengenai akibat yuridisnya. Ketiadaan norma baru menyebabkan
status organ BUMN tetap tidak tegas: apakah mereka harus dipandang sebagai
penyelenggara negara, sebagai subjek privat murni, atau sebagai subjek privat
yang ketika menjalankan fungsi pelayanan publik tunduk pada hukum publik.
Rumusan masalah yang digunakan (1) Apakah tindakan/keputusan BUMN dapat
dijadikan objek gugatan pengadilan tata usaha negara? (2) Bagaimana praktik
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa gugatan atas tindakan/keputusan
BUMN? (3) Bagaimana konsep pengaturan hukum yang dapat memberikan
kejelasan mengenai yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani
sengketa BUMN dalam menjalankan fungsi public ?. Penelitian ini bertujuan: (1)
menganalisis kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa gugatan atas tindakan
atau keputusan BUMN; (2) menemukan perbedaan praktik peradilan dalam
penanganan sengketa tersebut; dan (3) merumuskan konsep pengaturan hukum
yang dapat memberikan kejelasan mengenai yurisdiksi PTUN ketika BUMN
menjalankan fungsi publik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi
teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya pengaturan yurisdiksi PTUN
terhadap keputusan/tindakan BUMN dalam pelaksanaan fungsi publik Secara
praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang
dalam merumuskan pengaturan yang lebih jelas mengenai keputusan/tindakan
BUMN, serta penegasan yurisdiksi PTUN terhadap fungsi publik yang dijalankan
BUMN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
/doktrinal,
Teori dan Konsep yang digunakan ialah teori kepastian hukum, teori
perlindungan hukum, teori kewenangan, konsep hukum publik dan privat, konsep
tindakan dan keputusan pemerintahan, konsep pelayanan publik, dan konsep
peradilan administrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama unsur-unsur kepastian
hukum sebagaimana dikemukakan Jan Michiel Otto belum terpenuhi dalam
pengaturan mengenai status dan keputusan/tindakan hukum BUMN.
Ketidakpastian ini tampak dari UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU
Administrasi Pemerintahan serta dalam praktik ketika BUMN diperlakukan
sebagai subjek privat dalam aktivitas korporasi, namun dianggap sebagai
penyelenggara negara ketika melaksanakan pelayanan publik. Kedua dari analisis
putusan, tindakan BUMN dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan
apabila melaksanaan fungsi pelayanan publik berdasarkan kewenangan
menjalankan fungsi pemerintah, sedangkan tindakan yang bersifat korporasi
murni tetap berada dalam ranah hukum privat sebagaimana teori kewenangan
Philipus M. Hadjon, tindakan administratif hanya lahir apabila bersumber dari
kewenangan publik melalui atribusi, delegasi, atau mandat. Ketiga Konsep
pengaturan untuk memberikan kejelasan yurisdiksi PTUN terhadap BUMN harus
menegaskan pembedaan antara tindakan publik dan tindakan privat berdasarkan
fungsi dan sumber kewenangannya, bukan berdasarkan bentuk badan hukumnya.
Direksi BUMN harus dipandang menjalankan tindakan publik apabila
kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Untuk itu, perlu dibentuk
norma yang secara eksplisit memetakan jenis kewenangan publik BUMN,
menetapkan standar identifikasi tindakan/keputusan BUMN, serta mengatur batas
tegas kapan tindakan organ BUMN melebur ke ranah perdata.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu BUMN pada dasarnya tunduk pada
hukum privat, namun dapat dipandang sebagai penyelenggara pemerintahan atau
penyelenggara Negara lainnya sebagaimana dalam UU Administrasi
Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan publik dan fungsi pelayanan
publik. Dalam kondisi tersebut, tindakan dan keputusan direksi BUMN
berdampak pada hak masyarakat dan berpotensi menjadi objek pengujian di
PTUN. Praktik peradilan menunjukkan bahwa PTUN memiliki kompetensi
absolut terhadap sengketa BUMN yang bersifat publik, namun ketidakpastian
hukum peraturan perundang-undangan terkait BUMN mengakibatkan perbedaan
penilaian hakim mengenai karakter tindakan/keputusan yang dikeluarkan BUMN.
Saran dalam penelitian ini yakni diperlukan penegasan pengaturan dalam
peraturan perundang-undangan untuk membedakan secara jelas tindakan/keputusan publik dan privat BUMN serta kompetensi absolut PTUN. Selain itu,
penilaian tindakan/keputusan BUMN harus didasarkan pada sumber kewenangan
publik yang digunakan serta fungsi yang dijalankan, agar tercipta kepastian
hukum bagi masyarakat, hakim, dan BUMN.
Description
Reuploud file repositori 22 Mei 2026_Firli
Validasi dan Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kholif Basri
