Show simple item record

dc.contributor.advisorMAS'UD, Imam
dc.contributor.advisorWULANDARI W., Novi
dc.contributor.authorAJI, Unggul Purnomo
dc.date.accessioned2018-06-29T01:10:02Z
dc.date.available2018-06-29T01:10:02Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.nimNIM130803104074
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86063
dc.description.abstractBerdasarkan evaluasi pada bab – bab sebelumnya mengenai Prosedur Akuntansi Penggajian Pegawai Tidak Tetap Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah : 1. Penggajian atau pengupahan pegawai tidak tetap yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan gaji rata – rata masyarakat Kabupaten Jember. 2. Upah yang diberikan kepada pegawai berdasarkan pada daftar penerimaan honor pegawai non PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember. Daftar penerimaan honor pegawai non PNS dibuat berdasarkan Model Dokumen Kepegawaian yang berisi identitas pegawai, selain itu upah yang diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara pegawai dan instansi. Setelah menerima imbalan jasa berupa upah yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, pegawai menandatangani formulir sebagai bukti bahwa upah telah diterima. 3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang dibuat atau diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ini disampaikan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) berkenaan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ini diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 4. Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diserahkan maka akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolah Keuangan Aset. Surat Perintah Membayar (SPM) ini digunakan untuk proses pencairan dana sehingga Bendahara Pengeluaran dapat mencairkan dana yang digunakan untuk membayar gaji atau upah pegawai. 5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan dana gaji pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibuat oleh Bagian Pengelolah Keuangan Aset (BPKA). SP2D merupakan dokumen tunggal yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengelolah Keuangan Aset untuk pengesahan atau perintah pencairan dana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Jember yang akan digunakan untuk pembayaran gaji atau upah pegawai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803104074;
dc.subjectPEGAWAI TIDAK TETAPen_US
dc.subjectDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record