PELAKSANAAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Jenis pungutan di indonesia terdiri dari pajak negara (pajak pusat) dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pungutan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Sedangkan pajak daerah merupakan pungutan pemerintah daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna membiayai pengeluaran daerah. Salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang pendanaan adalah meningkatkan dan menggali setiap potensi yang ada pada masing-masing daerah dengan melalui pajak daerah.
Pajak daerah khususnya yang ditangani Dinas Kabupaten Banyuwangi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 pasal 2
yaitu terdiri dari :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Parkir;
8. Pajak Air Tanah;
9. Pajak Sarang BurungWalet;
Hal yang paling fundamental dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yaitu dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sedangkan selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) didistribusikan kepada dinas yang terkait, misalnya Pajak Hotel dikekola oleh Dinas Pariwisata.
Pajak Bumi dan Bangunan akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten atau kota, sehingga diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah. Sistem pemungutan pajak yang diterapkan dalam PBB Pedesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]