Show simple item record

dc.contributor.authorDENY ARISANDI
dc.contributor.authorDENY ARISANDI
dc.date.accessioned2013-12-12T07:00:49Z
dc.date.available2013-12-12T07:00:49Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM070803104025
dc.identifier.nimNIM070803104025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8575
dc.description.abstractPajak merupakan tabungan pemerintah untuk merealisasikan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Peranan tersebut semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan sasaran mampu menggantikan peranan pinjaman luar negeri untuk menuju kemandirian yang sebenarnya dalam pembiayaan Negara. Pajak ditangani oleh pemerintah secara terfokus sehingga pengumpulan dana penerimaan Negara lebih optimal, efektif, dan efisien. Pertimbangannya, karena membayar pajak sebagai indikator utama kesadaran berbangsa dan bernegara. Karena pertimbangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan undang-undang perpajakan yang tujuannya untuk membantu semua pihak yang berkaitan dengan perpajakan salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Pemerintah menciptakan sistem perpajakan dengan mengeluarkan undangundang perpajakan yang telah 3 (tiga) kali mengalami perubahan. Undang-undang perpajakan pertama kali dibuat adalah pada tahun 1983 yaitu UU nomor 7 tentang pajak penghasilan. Kedua diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994. Kemudian diubah untuk yang ke tiga kalinya dengan UU No. 36 tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi, badan (PT, CV, BUMN/BUMD, firma, koperasi) dan bentuk usaha tetap. Sedangkan yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara 1 teratur (berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, tunjangan, dan lain-lain), upah harian, upah mingguan, THT. Dengan adanya self assessement yang dianut oleh negara kita, maka pemungutan pajak penghasilan yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu wajib pajak diwajibkan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang. Dengan demikian masyarakat akan lebih memahami arti pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan nasional. Kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) Jember merapakan Instansi Pemerintah daerah Jember yang bertugas melayani urusan berkaitan dengan pemerintahan daerah jember. Untuk melakukan kegiatannya, PEMDA Jember memerlukan sumber daya manusia yang professional karena kegiatan dari instansi ini begitu kompleks. Karena itu perlu diberikan imbalan berupa gaji, tunjangan tunjangan, dan penghargaan kepada para pegawainya atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan kondisi tersebut maka Pemda Jember perlu melakukan pemotongan pajak atas penghasilan dari para pegawainya. Dengan demikian diperlukan pencatatan tentang pajak penghasilan pasal 21 terutama prosedur pencatatannya yang terencana agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan Praktek Kerja Nyata dengan mengambil judul “PELAKSANAAN PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASIEAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) JEMBER”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104025;
dc.relation.ispartofseries070803104025;
dc.subjectPEMOTONGAN PAJAK ,GAJI PEGAWAI TETAPen_US
dc.titlePELAKSANAAN PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record