ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK REKLAME PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan dari hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata yang telah
dilaksanakan pada Badan Pendapatan Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
1. Alur administrasi pembayaran pajak reklame yaitu wajib pajak lebih dulu
mengurus proses perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, wajib pajak selanjutnya mendatangi Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dan menuju ke Bidang II untuk melakukan proses verifikasi
data, wajib pajak menuju ke Bidang I untuk mengisi formulir Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan entry data oleh petugas bagian
pelayanan, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) oleh Bidang II,
wajib pajak lalu melakukan proses pembayaran sesuai dengan pajak yang terutang
yang telah tertera di lembar SKPD, lalu wajib pajak menuju kembali ke Bidang II
untuk proses legalitas dan reklame diberikan stempel tanda berakhirnya masa
pajak, tahap terakhir yaitu wajib pajak kembali ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
untuk meminta tanda tangan pada kepala bagian.
2. Kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata adalah:
mencatat nama reklame dan memeriksa pada aplikasi SIMPANDA. Dimulai dari
meninjau lokasi reklame, mencatat nama reklame, kembali ke kantor BAPENDA,
dan memeriksa reklame tersebut pada aplikasi untuk mengetahui masa pajaknya