EVALUASI KEBIJAKAN PILKADA LANGSUNG 2015 (STUDI KASUS PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI)
Abstract
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur
perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi
Tahun 2015 selesai dilaksanakan. Tidak ada bakal pasangan calon
perseorangan yang lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuwangi karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak
107.660 orang. Pasangan bakal calon perseorangan H. Misbah Imam
Subari, SH, M.Hum dan Satiyem, S.Pd, MM atau yang disingkat
“Mesem” hanya mampu menyerahkan dukungan yang memenuhi syarat
sebanyak 96.991 dukungan atau 88, 6 persen
Sebagai implementor kebijakan, KPU Kabupaten Banyuwangi telah
menggunakan seluruh sumberdaya yang dimiliki, memenuhi seluruh
prosedur yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang Undang, serta Peraturan KPU RI Nomor Peraturan Komisi
pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi dalam hal melakukan
perhitungan jumlah dukungan KTP KPU masih menggunakan sistem
manual.