Show simple item record

dc.contributor.advisorWasiati, Inti
dc.contributor.authorDwitiantoro, Lutfi Bagus
dc.date.accessioned2018-04-16T08:19:10Z
dc.date.available2018-04-16T08:19:10Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nimNIM 120903101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85392
dc.description.abstractBerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Perhitungan Pajak Parkir setelah wajib pajak parkir menerima NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), kemudian mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah) dengan benar. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dan tarif parkir cuma-cuma ditetapkan sebesar 10%. Pemungutan yang digunakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember khususnya Pajak Parkir menggunakan Self Assesment System yang merupakan suatu system pungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record