Show simple item record

dc.contributor.advisorWardayanti, Siti Maria
dc.contributor.authorlrawati, Dina
dc.date.accessioned2018-04-13T07:35:03Z
dc.date.available2018-04-13T07:35:03Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim030803104109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85305
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. JAMSOSTEK (Persero), maka dapat di tarik kesimpulan bahwa: 1. PT. Jamsostek Cabang Jember merupakan perusahaan jasa milik Negara yang bergerak dalam Bidang Sosial tenaga kerja untuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja 2. Program jaminan Tenaga Kerja terdiri dari • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) • Jaminan Kematian (JK) • Jaminan Hari Tua • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 3. Kepesertaan Jamsostek wajib diikuti perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang tenaga kerja atau membayar upah kepada seluruh tenaga kerja Rp. 1.000 000.00 (satu juta rupiah) sebulan. 4. Perusahaan yang terdaftar dalam program jaminan Sosial Tenaga Kerja Wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat. Besarnya tarif untuk Jaminan Kecelakaan Kerja adalah berkisar antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan berdasarkan kelompok jenis usahanya sebagai berikut: • Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan • Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan • Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan • Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan • Kelompok V : 1,74% dari upah sehulan 5. Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja adalah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja yang berhak atas penggantian biaya, dan santunan berupa uang. 6, Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja pada PT. Jamsostek (Persero) biasa dilakukan oleh perusahaan dengan mengisi dan mengirimkan formulir jamsostek bentuk 3 kepada Depnaker dan PT. Jamasostek (Persero) setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I kemudian perusahaan wajib melaporkan kecelakaan tahap II kepada Depnaker dan PT Jamasostek (Persero) dengan mengisi formulir jamsostek bentuk 3a setelah menerima surat, keterangan dokter (Formulir jamsostek bentuk 3b) yang menerangkan keadaan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah, terjadi kecelakaan. 7. Kewajiban PT. Jamsostek atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja adalah memberikan biaya pengganti pengobatan yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah melalui tempat kerja dan pulang kerumah tempat biasa. 8. Kegiatan selama Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut: • Membantu mengagendakan formulir Jamsostek : 1a, 1b. dan 1c • Membantu memasukkan Daftar Upah Tenaga Kerja ke dalam komputer.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJAMINAN KECELAKAAN KERJAen_US
dc.subjectPT. JAMSOSTEK KANTOR PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.titleSISTEM AKUNTANSl PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PT. JAMSOSTEK (Persero) KANTOR PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record