dc.description.abstract | Adminitrasi Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Derah Kabupaten
Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Bidang pendaftaran dan pendataan (Bidang 1) Wajib Pajak melakukan
pendaftran mengenai nama wajib pajak, alamat, jenis pajak hiburan, dan
jumlah pajak terutang kepada bidang pendaftaran dan pelayanan, serta
memberiakn foto copy KTP.
b. Setelah itu seksi Pendataan dan Pelayanan akan mengoreksi formulir
pendaftaran dan foto copy KTP milik Wajib Pajak.
c. Jika kelengkapan formuliir pendaftaran dan foto copy KTP tidak valid/benar
maka formulir pendaftaran dan foto copy KTP dikemblaikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi kembali oleh Wajib Pajak.
d. Jika kelengkapan formulir pendaftaran dan foto copy KTP sudah benar maka
Bidang Pendataan dan Pelayanan menerbitkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib
Pajak Daerah)
e. Bidang Penetapan dan Legalitas (Bidang 2) akan menerbitkan SPTPD (Surat
Pembertahuan Terhutang Pajak Daerah) Pajak Hiburan rangkap 6 dan diisi oleh
Wajib Pajak. Berdasarkan SPTPD, Bidang Penetapan dan Legalitas
menerbitkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) rangkap 5 dan diisi oleh Wajib
Pajak.
f. Menerima SPTPD dan SSPD masing-masing lembar ke 3 dari Bidang
Penetapan dan Legalitas. Berdasarkan SPTPD dan SSPD, Bidang pembukan
dan Pelaporan menerbitkan STS (Surata Tanda Setoran) yang sudah di TTD
oleh Bendahara./
g. Meminta TTD untuk buku penerimaan pajak oleh Kepala Badan Pendapatan.
Setelah itu, SPTPD, SSPD, STS, dan buku penerimaan pajak diarsip sesuai
tanggal. | en_US |