Show simple item record

dc.contributor.authorRini Setiyawati
dc.date.accessioned2013-12-12T04:51:45Z
dc.date.available2013-12-12T04:51:45Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8480
dc.description.abstractPajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Prosedur Perhitungan dan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atas Proses Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Sadapan di Perum Perhutani KPH Jember Unit II Jawa Timur. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang maupun jasa dari dalam negeri (di dalam daerah pabean) yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Perum Perhutani KPH Jember adalah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya. Perhutani KPH Jember melakukan transaksi dengan CV. CIPTA KARYA UTAMA selaku PKP rekanan dan melakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1 tahun dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, CV. CIPTA KARYA UTAMA bertindak sebagai pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut. CV. CIPTA KARYA UTAMA sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu massa pajak tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Sedangkan Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak Standard (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya sebagai bentuk pelaporan atas pengadaan sarana dan prasarana alat-alat sadap pada Perum Perhutani KPH Jember. Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember Unit II Jawa Timur diharapkan tepat waktu dalam menyetorkan pajaknya dan mengikuti secara terus-menerus perkembangan peraturan perpajakan agar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan selalu berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi administrasi dikemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101017;
dc.subjectPROSEDUR PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePROSEDUR PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA ALAT-ALAT SADAP DI PERUM PERHUTANI KPH JEMBER UNIT II JAWA TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record