Show simple item record

dc.contributor.authorFitria Insannur Rahiima
dc.date.accessioned2013-12-12T04:36:54Z
dc.date.available2013-12-12T04:36:54Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8474
dc.description.abstractBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB muncul karena adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam jual beli harus memperhatikan dari sektor pajak, apakah termasuk pajak waris atau tidak. Serta penghitungan BPHTB yang memperhatikan faktor pengurang pajak yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Prosedur administrasi dalam BPHTB meliputi penghitungan pajak, dimana tarif BPHTB adalah 5%, pembayaran pajak BPHTB dilakukan ditempat yang ditunjuk yaitu Bank Persepsi atau Kantor POS, pemungut pajak dalam hal jual beli adalah Notaris atau PPAT karena transaksi jual beli menggunakan jasa Notaris atau PPAT, dan untuk pelaporan pajaknya ditunjukan untuk Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Dinas Pendapatan Daerah, dan Kantor Badan Pertanahan Negara. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 423/UN25.1.2/PS.8/2012, Jurusan Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101050;
dc.subjectPROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KANTOR NOTARIS TAUFIQ HIDAYAT SH,MKn PROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record