dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas pengelola Keuangan
Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajanh mulai tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan 31
Maret 2012, dengan kegitan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan di
Bidang Pendapatn Dinas pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami
pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di
Kabupaten Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN)
menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan
sampel dokumen berupa transaksi periode bulan September 2012 dan data realisasi
anggaran pendapatan daerah tahun 2011.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan Daerah
(DPKD) Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan bahwa Tinjauan Pelaksanaan
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menggunakan sistem self
assessment yaitu wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada
pada wajib pajak. Pelaksanaan pemungutan BPHTB terdiri dari tahapan-tahapan
diantaranya : (1) proses pemindahan akta tanah dan bangunan (saat terutangnya
pajak), (2) proses perhitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terutang
dikenakan atas dasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikalikan dengan tarif
yang telah ditentukan berdasarkan perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 tahun 2011
yaitu sebesar 10%, dan (3) proses pembayaran dan pelaporan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan dilakukan di Bank Persepsi yaitu Bank Jatim dan langsung di
Bendahara Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Pelaksanaan pemungutan
BPHTB dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih
terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan ekternal. Kendala internal
yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat
masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu Adanya upaya
untuk menghidari pajak dari masyarakat dan Belum adanya juru nilai tanah untuk
mengidentifikasi nilai perolehan objek pajak yang akan menjadi objek transaksi. | en_US |