dc.description.abstract | Berdasarkan hasil praktek kerja nyata yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 februari sampai dengan 27 februari 2004 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan administrasi pemberian kredit pegawai negeri di Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember, seperti terurai dibawah ini :
1. Pegawai negeri yang mengajukan permohonan kredit datang kebagian kredit dengan membawa surat permohonan pinjaman
kredit yang diajukan kepada pimpinan cabang serta persyaratan-persyaratan lain yang sudah ditentukan oleh pihak bank untuk
pengajuan kredit, pengajuan kredit tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif.
2. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi dan dianggap Iengkap oleh bagian kredit, maka surat permohonan kredit dan
kelengkapannya tersebut diserahkan kebagian umum untuk diagendakan dan kemudian diteruskan kepada pimpinan/wakil
pimpinan untuk mendapatkan persetujuan kredit, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan cabang diteruskan kepada
kepala
penyelia kredit untuk dicek kembali kelengkapannya.
3. Setelah dari kepala penyelia kredit, surat permohonan kredit dan kelengkapannya tersebut dikembalikan kebagian karyawan
kredit untuk dibuatkan pembahasan kredit.
4. Apabila pembahasan kredit serta kesimpulannya telah dibuat, sebelum ditunjukkan kepada pemohon kredit terlebih dahulu
diajukan kepada pimpinan/wakil pimpinan serat kepala penyelia kredit untuk kembali mendapatkan persetujuan, dan setelah
disetujui kemudian karyawan bagian kredit menghubungi pemohon kredit untu datang ke Bank Jatim guna melakukan realisasi
kredit.
5. Pada waktu realisasi kredit karyawan bagian kredit hams sudah menyiapkan surat pemberitahuan pemberian kredit (SPPK),
advis perkreditan, perjanjian kredit, surat aksep, surat kuaa, tanda terima, kwitansi, serta kartu debitur. | en_US |