Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARSIH
dc.contributor.authorWIJAYANTI, Dwi Lestari
dc.date.accessioned2018-01-19T01:53:52Z
dc.date.available2018-01-19T01:53:52Z
dc.date.issued2018-01-19
dc.identifier.nimNIM010803102245
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84020
dc.description.abstract. Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam bidang Prosedur Pelaksanaan Penagihan dan Administrasi Pajak Hotel, Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Prosedur yang digunakan dalam Penagihan Pendataan serta prosedur yang digunakan dalam Pembukuan Penerimaan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selumlinya berdasarkan pada prosedur Mapatda ( Manual Pendapatan. Daerah ) yang berupa Sistem dan Prosedur Perpajakan / Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pengalaman Praktis yang diperoleh terutama dalam bidang penagihan adalah mengetahui secara jelas tentang berbagai macam prosedur penagihan baik penagihan pasif maupun penagihan aktif, antara lain : 1. Prosedur Penagihan dengan Surat Teguran terdiri dart : a. Membuat &liar Surat Pengurus WP 7 ( tujuh ) hari setelah Batas waktu jatuh tempo pembayaran. b. Menerbitkan Surat Teguran. c. Menyampaikan / penyerahan surat teguran kepada WP yang bersangkutan 2. Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Paksa untuk WP yang setelah lewat waktu 21 ( sua puluh satu ) hari setelah tanggal Surat Teguran belum menyetor pajak terhutang. b. Menerbitkan Surat Paksa dart Daftar Surat Paksa. c. Mengirim / menyerahkan Surat Paksa kepada WP yang bersangkutan melalui Juru Sita Pajak. 3. Prosedur Penagihan dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Perintah melaksanakan penyitaan untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya 2 X 24 jam ( dua hari ) setelah tanggal surat paksa. b. Menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan. c. Pelaksanaan penyitaan oleh Juru Sita Pajak dngan menyegel barang-barang milk WP yang boleh disita menurut perundang- undangan yang dirinci pada Berita Acara Pelaksanaan Sita. 4. Prosedur Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang terdiri atas : a. Membuat Daftar Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang untuk WP yang belum melunasi hutang pajaknya sampai dengan berakhirnya Batas waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal Surat Pelaksanaan Lelang. b. Memeriksa hari, tanggal dan jam Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) c. Menyiapkan berkas penyitaan WP yang bersangkutan dan pengumuman lelang. d. Pelaksanaan lelang sesuai dengan bad, tanggal dan jam yang telah ditentukan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries010803102245;
dc.subjectPENAGIHANen_US
dc.subjectADMINISTRASI PAJAK HOTELen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PENAGIHAN DAN ADMINISTRASI PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record