dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember mengenai Prosedur Penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat diambil suatu kesimpulan sebagat berikut:
a. Segala prosedur kegiatan yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI atau Direktorat Jenderal Pajak
b. Struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Jember menggunakan struktur garis, dimana para bawahannya bertanggung-jawab langsung pada pimpinan, dan pimpinan memberikan wewenang Iangsung kepada para bawahannya
c. Kantor Pelayanan Pajak Jember adalah tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat (Wajib Pajak). Pelayanan tersebut meliputi: pelayanan atas penggalian potensi pajak dengan penyuluhan perpajakan, pelayanan dalam NPWP, pelayanan dalam pelaporan pembayaran pajak, pelayanan penerimaan pajak, restitusi pajak, pelayanan atas keberatan dan pelayanan atas angsuran bulanan serta penundaan pajak.
d. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada pada Wajib Pajak sendiri. | en_US |