dc.description.abstract | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan dimulai dari tanggal 06 Februari sampai dengan 07 Maret 2017. Tujuan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata untuk pembuatan Tugas Akhir Penulis yaitu Laporan Praktek Kerja Nyata yang bertujuan untuk mengetahui dan mencari informasi mengenai Prosedur Administrasi Pita Cukai Rokok pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan.
Penulis mengamati Prosedur Administrasi Pita Cukai Rokok pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan menggunakan metode pengumpulan data seperti observasi, wawancara, mengkaji dokumen dan arsip serta studi pustaka yang terkait dengan judul penulis. Hasil pengamatan yang didapat penulis selama Praktek Kerja Nyata adalah setiap pengusaha pabrik rokok baru wajib memiliki pita cukai sebelum produk rokoknya dipasarkan. Adapun ada empat (4) tahap yang harus dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok baru yaitu Permohonan pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), permohonan penetapan tarif cukai atas merek baru, Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) rokok dan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1) rokok. Apabila Prosedur Administrasi Pita Cukai Rokok tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha pabrik rokok baru, diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui pungutan cukai.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 410/UN25.1.2/SP/2017, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. | en_US |