Show simple item record

dc.contributor.advisorIchwan, Achmad
dc.contributor.authorSunadi
dc.date.accessioned2017-11-08T04:28:18Z
dc.date.available2017-11-08T04:28:18Z
dc.date.issued2017-11-08
dc.identifier.nimnim 9808031012413
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83165
dc.description.abstractBahwa pelaksanaan penagihan pajak dilakukan oleh sub seksi penagihan yang bertanggung jawab kepada kepala seksi penagihan. Kemudian sub seksi penagihan memberikan wewenang kepada bagian juru sita pajak untuk melaksanakan penagihan melalui prosedur surat teguran dan surat paksa. Apabila dengan surat tagihan dan surat paksa pihak wajib pajak tetap tidak mau melaksanakan kewajibanya membayar pajak maka juru sita akan melakukan pelaksanakan lelang barang yang dimiliki oleh wajib pajak sesuai dengan jumlah tunggakan pajak yang ditanggungnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAdministrasi Penagihan Pajaken_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record