Show simple item record

dc.contributor.advisorSinggih, Marmono
dc.contributor.authorLatifa
dc.date.accessioned2017-11-06T07:21:24Z
dc.date.available2017-11-06T07:21:24Z
dc.date.issued2017-11-06
dc.identifier.nimNIM 130803101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83050
dc.description.abstractProsedur pendaftaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor) pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur dilaksanakan di KB (Kantor Bersama) Samsat yang ada di 2 tempat yaitu di, KB Samsat Teratai dan KB Samsat dr. Soebandi. Tetapi untuk pelaksanaan pemungutan BBNKB sendiri lebih di khususkan di KB. Samsat Teratai yang beralamat di Jl. Teratai No. 10-11 Kaliwates Jember. Alur pendaftaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor) adalah sebagai berikut: Wajib Pajak melengkapi berbagai dokumen, diantaranya: KTP/SIM, BPKB, STNK dan formulir SPPKB (Surat Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor). Setelah dokumen dilengkapi, dokumen dicroscek kebenarannya. Data yang sesuai di input di bagian pendaftaran setelah itu akan menghasilkan SKTBP (Surat Ketetapan Tanda Bayar Pajak). SKTBP tercetak dibayar di kasir oleh WP, setelah WP membayar dilakukan proses pemutakhiran data sesuai dengan dokumen WP. Setelah proses pemutakhiran selesai WP pulang dengan membawa data baru/BBNKB yang sudah di balik nama dan sudah di sahkan oleh Pihak DISPENDA dan instansi terkait (POLRI dan DISHUB).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN BBNKB (BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR)en_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN BBNKB (BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR) PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR WILAYAH JEMBER TIMURen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record