dc.description.abstract | Kerusakan jalan di Indonesia telah menjadi masalah umum yang sering
terjadi. Tidak semua jalan rusak dapat diperbaiki seluruhnya. Hal tersebut
tergantung dari ketersediaan anggaran biaya perbaikan. Seperti di Kabupaten
Situbondo, berdasarkan data perbaikan dari tahun 2014 hingga 2016, terdapat
rata–rata 79,086 km jalan telah diperbaiki dari total jalan rusak ringan sebanyak
145,35 km dan jalan rusak berat sebanyak 269,49 km. Berdasarkan data tersebut
maka hanya sekitar 57% dari total panjang jalan rusak seluruh kabupaten yang
dapat diperbaiki pada tahun itu. Akibat biaya anggaran perbaikan terbatas maka
perlu dipilih prioritas jalan yang akan diperbaiki dari beberapa ruas jalan rusak.
Penentuan prioritas perbaikan didasarkan pada beberapa kriteria penentu.
Dalam penelitian ini kriteria berdasar pada kondisi perkerasan dan biaya
perbaikan. Penentuan kondisi jalan dilakukan dengan metode penilaian kondisi
perkerasan jalan yaitu Pavement Condition Index (PCI). Biaya perbaikan dapat
dihitung, dari total volume kerusakan dengan anlisa harga satuan pekerjaan sesuai
data dari Bina Marga Kabupaten Situbondo. Prioritas jalan dipilih dengan
mengurutkan dari nilai PCI terendah.
Terdapat 6 jalan kolektor yang dipilih sebagai objek penelitan. Seluruh
jalan tersebut terdapat di wilayah UPT Situbondo dengan total 35,247 km. Hasil
analisis kondisi jalan dapat dilakukan per segmen maupun rata-rata setiap jalan Berdasarkan hasil penentuan prioritas, ruas no. 163 menjadi prioritas utama
untuk diperbaiki dengan nilai kondisi rata-rata jalan 24,734 yang tergolong sangat
buruk (very poor). Sedangkan ruas no. 193 menjadi prioritas terakhir untuk
diperbaiki karena masih tergolong pada kondisi sempurna (excellent) dengan nilai
89,909. Total biaya perbaikan 6 jalan tersebut diperoleh sebesar Rp
13.807.344.094,00 sepanjang 25,9 km. Biaya tersebut termasuk biaya
pemeliharaan rutin maupun berkala | en_US |