Show simple item record

dc.contributor.advisorSulistiyo, Agung Budi
dc.contributor.authorPRASETYO, LUKMAN AGUNG
dc.date.accessioned2017-10-30T08:23:40Z
dc.date.available2017-10-30T08:23:40Z
dc.date.issued2017-10-30
dc.identifier.nim140803104038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82893
dc.description.abstractSelama satu bulan terhitung tanggal 6 Februari 2017 - 24 Maret 2017 penullis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember, dan melakukan pencarian informasi tentang prosedur akuntansi pengeluaran belanja langsung pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember, adapun beberapa kesimpulan yang dapat penulis tarik dari laporan ini adalah : • Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember adalah sebuah instansi pemerintah dikabupaten Jember dibawah pemerintah daerah kabupaten jember yang berkepentingan pada pemenuhan pelayanan umum dan pelayanan dasar masyarakat antar sub wilayah antara perkotaan dan pedesaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan. • Pengeluaran kas merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan untuk melakukan berbagai macam pembayaran, salah satunya digunakan untuk belanja langsung dimana hal tersebut bisa dikatakan banyak menelan dana dan rawan terjadi penyelewengan dan berada dalam pengelolaan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). • Bagian yang terkait dalam Pengeluaran Kas Belanja Langsung Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember Bendahara Pengeluaran 4. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD) 5. Pengguna Anggaran (Kepala SKPD) 6. Bendahara Umum Daerah (BUD) 7. Bank Dokumen yang terkait dalam Pengeluaran Kas Belanja Langsung Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember: 4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya. 5. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah surat perintah membayar langsung yang dikeluarkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga (rekanan) atas perjanjian kontrak kerja (Surat Perintah Kerja) atau yang sejenisnya. 6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 7. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) • Prosedur Pengeluaran Belanja Langsung Pada Dinas Peruamahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember : Prosedur Peengeluaran Belanja Langsung pada Dinas Perumahan Rakya, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember berjalan sesuai prosedur pemerintah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh bidang/rekanan sesuai DPA, kemudian disusun SPJ yang di ajukan ke bendahara pengeluaran untuk selanjutnya disusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP di ajukan kepada Pemjabat Pembuat Komitmen (PPK), jika disetujui maka Bendahara Pengeluaran menyusun Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah SPM di setujui oleh PPK dan Kepala SKPD, kemudian dikirim kepada BPKA untuk menerbitkan SP2D dan mencairkan dana melalui Bank Tunjukan kepada pihak yang dibebankan anggaran kegiatan (bendahara pengeluaran atau pihak ketiga)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSIen_US
dc.subjectPENGELUARAN BELANJA LANGSUNGen_US
dc.subjectDINAS PERUMAHAN RAKYATen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN CIPTA KARYA JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record