Show simple item record

dc.contributor.advisorYeni Puspita
dc.contributor.authorIrfan Faqih, Mohammad
dc.date.accessioned2017-10-30T01:46:25Z
dc.date.available2017-10-30T01:46:25Z
dc.date.issued2017-10-30
dc.identifier.nim140903101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82837
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas harta tetap, yang diberlakukan melalui UU No. 12 tahun 1994. Harta tetap yang dimaksud adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, meliputi tanah dan perairan dalam serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectofficial assessment systemen_US
dc.titleMekanisme Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada PT. Pertani (Persero) Cabang Banyuwangien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record