Show simple item record

dc.contributor.advisorDwi H., Yuslinda
dc.contributor.authorANDINI PUTRI, DWI
dc.date.accessioned2017-10-27T03:11:56Z
dc.date.available2017-10-27T03:11:56Z
dc.date.issued2017-10-27
dc.identifier.nimnim 140903101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82704
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat ditarik kesimpulan dalam Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu : 1. Wajib Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu pengusaha tempat makan. 2. Penetapan Pajak Hotel dilaksanakan setelah Wajib Pajak Restoran pengisian SPTPD atas laporan pendapatan atau omset yang diperoleh dalam satu bulan penuh. 3. Verifikasi Pajak Restoran dilaksanakan untuk meneliti apakan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah pajak terutang ditetapkan oleh bagian penetapan. 4. Penyetoran Pajak Restoran yang terutang disetorkan oleh Wajib Pajak pada Bank persepsi atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dengan membawa SKP sebagai bukti setor. 5. Petugas pendataan dan pelayanan menerima SKP bertanda lunas dari Wajib Pajak kemudian petugas menghapus hutang pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORANen_US
dc.titleMEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record