dc.description.abstract | 1) Pengadaan Dokumen Belanja
Pengadaan belanja oleh bagian aset ini adalah langkah awal yang
dimaksudkan agar mengetahui aset apa yang dibutuhkan oleh bidang keuangan
dan aset,dengan adanya pengadaan tersebut bagian aset dapat secara rinci
merangkum apa aja yang diperlukan ke bagian Bendahara Bagian Keuangan
dengan melampirkan SPK / Surat Perintah Kerja. SPK / Surat Perintah Kerja
adalah surat resmi perintah pengerjaan suatu proyek dengan estimasi biaya yang
dibutuhkan, isi surat tersebut adalah :
1. Kolom pertama diisi nama Dinas yang bersangkutan.
2. Kemudian kolom kedua nomor dan tanggal yang berfungsi untuk.
mengetahui terhitungnya surat perintah dari tanggal awal ditentukan.
3. Kolom keempat diisi rentang waktu pelaksanaan.
4. Tabel berisi volume barang , unit dan pajak yang sudah ditentukan 10%.
Jika data-data yang dimaksud dalam Surat Perintah Kerja telah disepakati,
Bagian Aset dapat langsung memberikan Surat tersebut ke Bendahara Bagian
Kuangan, dan bagian keuangan dapat melakukan Penerbitan Surat Permintaan
Pembayaran dan Surat Perintah Membayar lalu diserahkan langsung ke Badan
Pemeriksa Keuangan (BPKAD)
2) Verifikasi kelengkapan data
Verifikasi dilakukan jika BPKAD setelah menerima surat-surat yang
diperlukan berupa SPK, SPP, SPM guna proses lanjutan. Jika dokumen yang
dibutuhkan sebagai syarat sudah terlengkapi, maka SP2D ( Surat Permohonan
Pencairan Dana) bisa diterbitkan, tetpapi apabila surat yangdiperlukan tidak
lengkap maka akan dikembalikan ke Bagian Keuangan karena dana belum dapat
dicairkan. | en_US |