dc.description.abstract | Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah telah berperan dalam
pengelolaan asset daerah, dan adapun fokus yang diteliti sebagai berikut :
a. Perencanaan Kebutuhan
Dalam proses perencanaan kebutuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan
peraturan tertinggi yang berlaku, seperti peraturan menteri dalam negeri dan
peraturan pemerintah. Perencanaan kebutuhan yang dilakukan oleh masingmasing
SKPD melalui rencana kerja (raker) setiap tahunnya berpengaruh
besar dalam pemenuhan kebutuhan milik daerah yang akan digunakan untuk
satu tahun kedepan dan meningkatkan proses penyelenggaraan pemerintahan
dalam menjalanlan tugas
b. Pengadaan
Dalam proses pengadaan pada asset tanah terhadap permasalahan tumpang
tindih dan klaim kepemilikan dilakukan berdasarkan tata cara pembebasan
tanah atau lahan yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
71
yang berlaku. Seperti peraturan preside, peraturan menteri dalam negeri dan
peraturan pemerintah.
c. Penggunaan
Dalam proses penggunaan pada asset tanah dan bangunan yang digunakan
oleh masing-masing SKPD dalam satu dinas sudah cukup baik. Dapat di
cabut status penggunaannya apabila sudah tidak diperlukan untuk menunjang
kinerjanya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya. Kemudian
sanksi tegas dapat diberikan apabila SKPD tidak menyerahkan tanah atau
bangunan yang sudah dipergunakan lagi. Karena, dapat dialihkan atau
bangunan kembali oleh SKPD pada dinas lain yang memerlukan.
d. Pemanfaatan
Dalam proses pemanfaatan barang milik daerah salah satu bentuksewa
dilakukan dengan cukup baik, dapat diajukan oleh satu dinas kepala SKPD
selaku pengguna barang sesuai dengan persetujuaan pengelolaan dan BPKAD
sebagai pembantu pengelolaan barang. Kepala SKPD selaku pengguna barang
mengadakan perjanjian pemanfaatan/penyewaan barang milik daerah tersebut
sesai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
e. Pengamanan dan Pemeliharaan
Dalam proses pengamanan dan pemeliharaan asset tanah dan bangunan yang
dilakukan oleh BPKAD jember kurang baik. Terdapat beberapa kendala yang
dihadapi, misalnya saja BPKAD dalam pengamanan dan pemeliharaan asset
kurang memadai karena tidak adanya gudang untuk menyimpan asset daerah
yang telah di tarik untuk dikarantina sebelumproses pelelangan atau
penghapusan. Dan sementara waktu barang yang telah ditarik masih
tersimpan di dinas SKPD yang berakibat banyak asset yang hilang saat
dilakukan pengecekan ulang.
f. Penilaian
Dalam proses penilaian asset tanah dan banguna sudah dilakukan dengan
cukup baik, seperti pendataan sekaligus penilaian. Serta dibeberapa bidang
aset milik daerah hampir terselesaikan yang masih bermasalah dan yang
semula belum memiliki nilai, sudah ada nilai asset tana dan bangunannya.
g. Pemusnahan
Proses pemusnahan barang BPKAD Jember sudah melakukan sesuai dengan
peraturan dalam negeri yang berlaku. Selain itu, hal lain uang mempengaruhi
proses pemusnahan adalah pertimbangan secara ekonomis apabila barang
yang diperbaiki lebih mahal biaya perbaikannya daripada pembelian barang
dengan jenis yang sama namun lebih murah.
h. Penghapusan
Dalam proses penghapusan yang dilakukan BPKAD jember sudah cukup
baik, seperti menghapus asset barang milik daerah yang rusak atau kurang
baik dalam pemanfaatannya. Dan BPKAD melakukannya sesuai dengan
peraturan yang ada. | en_US |