Show simple item record

dc.contributor.advisorHandini, Yuslinda Dwi
dc.contributor.authorAlifanny, Sheila
dc.date.accessioned2017-10-19T06:31:10Z
dc.date.available2017-10-19T06:31:10Z
dc.date.issued2017-10-19
dc.identifier.nimNIM140903101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82311
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jember, pada tanggal 01 Maret 2017 sampai 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penetepatan Tarif Pajak Penghasilan Atas Pencairan Jaminan Hari Tua pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata ini dengan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan pajak penghasilan sebagaimana yang telah dijelaskan pada salah satu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/ PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, yang mengatur penetapan tarif pajak penghasilan pada pengajuan pencairan jaminan hari tua. Penulis mempelajari tentang mengapa adanya penetapatan atas pengajuan pencairan jaminan hari tua tersebut. Adanya penetapan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan pada iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja sejumlah 3,7% dari upah pokoknya merupakan penghasilan tambahan berupa tabungan hari tua bagi pekerja perusahaan tersebut. Namun pembeda antara jaminan hari tua dengan jaminan pension terletak pada usia pengambilan jaminan. Bila pada jaminan pension hanya dapat diambil pada saat usia pekerja memasuki usia pension atau rata-rata 56 tahun, sedangkan jaminan hari tua juga merupakan tabungan hari tua namun saat pengambilannya tidak terpaut oleh usia peserta penerima, penerima jaminan hari tua dapat mengambil dana tersebut jika pekerjaan peserta terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). Pada Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah berhenti kerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan) dan dapat di ajukan pada kantor badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di mana pun. Serta menggunakan With Holding System yaitu pemungutan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu subjek pajak dalam negeri antara lain Wajib Pajak Badan, Perorangan, Pemberi Kerja, Bendaharawan Pemerintah ataupun subjek pajak dalam negeri lainnya yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140903101017;
dc.subjectPenetapan Tarifen_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectBPJSen_US
dc.titleProsedur Penetapan Tarif Pajak Penghasilan Atas Pencairan Jaminan Hari Tua Pada Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record