Show simple item record

dc.contributor.advisorSASONGKO
dc.contributor.authorULATIFAH, Siti Jahro
dc.date.accessioned2017-10-19T03:54:37Z
dc.date.available2017-10-19T03:54:37Z
dc.date.issued2017-10-19
dc.identifier.nimNIM130903101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82292
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember di bidang pembukuan dan pengendalian. Karena instansi tersebut berwenang mengelola pajak daerah. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Prosedur Pendaftaran, Penetapan Dan Pembayaran Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan menambah pengentahuan dalam bidang perpajakan seiring dengan adanya undang-undang perpajakan yang sewaktu-waktu dapat berubah. Pajak daerah adalah iuran wajib yangdilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) Membantu pembukuan perkantoran,2) Mempelajari jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Penulis melakukan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2017. Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yangdisediakan oleh restoran termasuk restoran, rumah makan, cafe, cateringdan depot. Pajak Restoran diatur dalam peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 37 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pasal 10. Pada pajak restoran yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. Tarif pajak restoran sebesar 10% (sepuluh persen). Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Dalam pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment systemmerupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Pendaftaran pajak restoran yaitu pengisian formulir oleh wajib pajak, penetapan pajak restoran merupakan suatu proses menetapkan besarnya hutang pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD). Dan pembayaran pajak restoran dilakukan di Bank Jatim dengan membawa SPTPD. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).Wajib Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah taat dalam membayar pajak. Sebagai contoh Rumah Makan Maknyus masa pajaknya bulan Februari dan Rumah Makan Maknyus membayarkan pajaknya pada bulan Maret. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Rumah Makan Maknyus tidak terjadi keterlambatan. Setelah pembayaran, pelaporan akhir atas pajak restoran dilaporkan kepada pemerintah Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101014;
dc.subjectPENETAPAN PAJAK RESTORANen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENETAPAN PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record