| dc.description.abstract | Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi 
yakni penyerahan urusan pemerintah kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Penelitian ini 
bertujuan untuk mengetahui potensi dan proyeksi pajak reklame di Kabupaten Lumajang tahun 
2016-2020.
Penelitian merupakan penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode ini 
bersifat menggambarkan keadaan suatu objek penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh 
wajib pajak reklame jenis jenis papan nama perusahaan non penerangan yang berada di Kecamatan 
Lumajang berjumlah 185 reklame. Jumlah sampel yang digunakan sebesar 64 wajib pajak. Teknik 
sampling yang digunakan untuk objek pajak adalah Systematic Sampling. Pengumpulan data menggunakan 
data primer kemudian dianalisis dengan regresi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa potensi dari 64 wajib pajak yang ada di Kabupaten 
Lumajang Rp 41.948.314 sedangkan penerimaan yang didapatkan hanya Rp 33.846.488. Artinya dari 64 
wajib pajak reklame papan nama perusahaan non penerangan selisih Rp 8.101.826 pada tahun 2015. 
sehingga potensi lebih besar dari pada realisasi. Ramalan penerimaan pajak reklame papan nama non 
perusahan tanpa penerangan untuk tahun 2016 ramalan realisasinya mencapai Rp 707,722,646.3, tahun 
2017 sebesar Rp 709,006,564.2, tahun 2018
sebesar Rp 710,290,482.1, tahun 2019 sebesar Rp 711,574,400 dan 2020 sebesar
Rp 712,858,317.9
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah potensi lebih rendah dari realisasi sementara proyeksi 
penerimaan pajak reklame papan nama perusahaan non penerangan  mengalami peningkatan yang cukup 
signifikan. | en_US |