dc.description.abstract | Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi
yakni penyerahan urusan pemerintah kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui potensi dan proyeksi pajak reklame di Kabupaten Lumajang tahun
2016-2020.
Penelitian merupakan penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode ini
bersifat menggambarkan keadaan suatu objek penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh
wajib pajak reklame jenis jenis papan nama perusahaan non penerangan yang berada di Kecamatan
Lumajang berjumlah 185 reklame. Jumlah sampel yang digunakan sebesar 64 wajib pajak. Teknik
sampling yang digunakan untuk objek pajak adalah Systematic Sampling. Pengumpulan data menggunakan
data primer kemudian dianalisis dengan regresi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa potensi dari 64 wajib pajak yang ada di Kabupaten
Lumajang Rp 41.948.314 sedangkan penerimaan yang didapatkan hanya Rp 33.846.488. Artinya dari 64
wajib pajak reklame papan nama perusahaan non penerangan selisih Rp 8.101.826 pada tahun 2015.
sehingga potensi lebih besar dari pada realisasi. Ramalan penerimaan pajak reklame papan nama non
perusahan tanpa penerangan untuk tahun 2016 ramalan realisasinya mencapai Rp 707,722,646.3, tahun
2017 sebesar Rp 709,006,564.2, tahun 2018
sebesar Rp 710,290,482.1, tahun 2019 sebesar Rp 711,574,400 dan 2020 sebesar
Rp 712,858,317.9
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah potensi lebih rendah dari realisasi sementara proyeksi
penerimaan pajak reklame papan nama perusahaan non penerangan mengalami peningkatan yang cukup
signifikan. | en_US |