Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDINI, Yuslinda Dwi
dc.contributor.authorRIADI, Anugrah Okta
dc.date.accessioned2017-10-19T03:25:01Z
dc.date.available2017-10-19T03:25:01Z
dc.date.issued2017-10-19
dc.identifier.nimNIM130903101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82283
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksankan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 30 September 2017, dengan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan di Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pendataan Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan perhitungan Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup signifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Pajak Hotel. Tempat terhutangnya Pajak Hotel yaitu di wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi objek pajak, sedangkan Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Hotel memperoleh atas Hotel, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud Pajak Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yag sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Sedangkan pajak hotel adalah pajak-pajak atas pelayanan pajak hotel. Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil yang disediakan kepada orang yang mebutuhkan untuk mendapatkan pelayanan, penginapan, dan minuman. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Mempelajari dan menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Hotel khususnya Pendataan Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. 2) Dapat membantu pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam melaksanakan tugasnya seperti verifikasi lapangan, menginput data pembayaran pajak, dan melakukan rekap data. Pajak Hotel dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih terdapat kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu beberapa wajib pajak tidak membayar pajak hotel masih cukup perlu untuk sosialisasi ulang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101031;
dc.subjectPENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK HOTELen_US
dc.subjectBADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record