MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI PENYEWAAN MESIN GILAS JALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember 
adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Retribusi Pemakaian 
Kekayaan Daerah dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Mekanisme Pemungutan, Penyetoran dan 
Pelaporan Retribusi Penyewaan Mesin Gilas Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten 
Jember.
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata penulis ditempatkan pada Sub Bagian Keuangan yang mempunyai 
tugas mengolah tata usaha keuangan atau pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja DPU 
Bina marga, melakukan pembinaan administrasi keuangan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang 
diberikan oleh Sekretaris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pelaksanaan Praktek Kerja 
Nyata dengan Wawancara.
Untuk proses pemungutan Retribusi pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember sudah 
mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati yang sudah ada di dalam Peraturan Daerah 
Kabupaten. Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga 
Kabupaten Jember menggunakan Official Assessmen System yaitu perhitungan retribusi tetap/permanen 
dilakukan oleh fiskus.
Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember 
merupakan salah satu upaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah Wajib Retribusi dalam 
melakukan pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan 
oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Pendapatan Retribusi atas.
