dc.description.abstract | Pajak adalah sumber pendapatan yang paling berpengaruh dalam pendapatan negara. Sebagaian besar pendapatan negara diterima dari sektor pajak. Pajak dikenakan atas berbagai macam objek. Salah satunya atas penghasilan. Penghasilan adalah tambahan ekonomis yang diterima seseorang. Atas penghasilan tersebut seseorang sebagai subjek pajak dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang dan diatur di dalam Undang-Undang. Penghasilan-penghasilan tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang sesuai dengan jenisnya. Pajak Penghasilan diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) memiliki banyak jenis pasal. Berbeda jenis penghasilannya, berbeda pula tarif yang dikenakan.
Berdasarkan jenisnya, Pajak Penghasilan dibagi menjadi PPh Final dan PPh tidak Final. PPh tidak final adalah Pajak Penghasilan yang bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan. Sedangkan PPh final tidak. Ketika terjadi transaksi yang dikenakan PPh Final, maka saat itu juga adalah saat terutangnya pajak dan ketika telah dilunasi maka telah selesai urusan perpajakannya. Penghasilan yang disebut sebagai PPh Final adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final. Salah satunya adalah persewaan atas tanah dan atau bangunan. Tarif yang dikenakan untuk persewaaan tanah dan atau bangunan adalah sebesar 10% dari bruto, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Tarif ini berlaku untuk semua subjek yang menerima penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan, baik subjek pajak dalam negeri, ataupun luar negeri. Dengan syarat objek yang disewakan berada di dalam negeri. Maka atas penghasilan yang diterima tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bersifat final.
Dalam proses perpajakannya, PT. Perkebunan Nusantara X Unit Industri Bobbin menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Unit Industri Bobbin menggunakan fasilitas elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-Billing dan e-Filing. Fasilitas penyetoran online dimanfaatkan oleh Unit Industri Bobbin dengan e-Billing. Namun dalam pelaporannya, Unit Industri Bobbin masih menggunakan SPT Manual, belum memanfaatkan fasilitas Loader e-SPT yang juga tersedia dalam e-Filing. Oleh karena itu, sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara X Unit Industri Bobbin memanfaatkan fasilitas elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak secara maksimal | en_US |