dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) Kantor Perwakilan Cabang 13 10 Jember, yang berlokasi di JaIan Jawa no. 55 Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Peserta wajib meliputi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Perintis Kemerdekaan dan Veteran yang telah membayar iuran/premium untuk jaminan) pemeliharaan kesehatannya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1991.
2. Kegiatan bagian kepesertaan dan pemasaran adalah memberikan informasi kepada peserta mengenai syarat-syarat yang harus di lengkapi oleh peserta wajib, maka peserta wajib mengisi blanko Daflar Isian Peseta Wajib diberi petunjuk oleh karyawan PT. ASKES serta meneliti kebenaran Daftar Isian Peserta Wajib tersebut.
3. Mengenai isi laporan administrasi dari Kepala Seksi Kepersertaan kekantor cabang dilakukan setiap bulan, hal-hal yang perlu dilaporkan antara lain ; peserta baru, mutasi pangkat atau golongan, pindah jenis peserta angggota keluarga bertambah, anggota keluarga berkurang, pindah domisili atau tinggal pindak PPK ( Pusat Pelayanan Kesehatan ), kartu askes telah habis masa berlakunya, kartu askes hilang atau rusak.
4. Dan hasil Praktek kerja Nyata yang dilaksanakan di PT (Persero) Asuransi kesehatan Indonesia Kantor Perwakilan Cabang 13-10 Jember, dengan apa yang diperoleh di bangku kuliah tidak jauh berbeda dengan kenyataan, hanya saja penerapan di Perusahaan telah mendapat pengembangan yang lebih lanjut. Sehingga cakupannya lebih luas bila dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. | en_US |